Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Pembangunan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro
sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Bagian Administrasi Pembangunan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang penyusunan program dan pengendalian program serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang penyusunan program dan pengendalian program serta evaluasi dan pelaporan;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang penyusunan program dan pengendalian program serta evaluasi dan pelaporan;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan dibidang penyusunan program dan pengendalian program serta evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Administrasi Pembangunan dibagi dua Sub Bagian, yaitu
A. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pengendalian Program, mempunyai tugas:
- menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan penyusunan dan pengendalian program pembangunan daerah;
- menyusun bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan daerah;
- menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan daerah;
- menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan dan pengendalian program pembangunan daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan daerah;
- melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah;
- melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi risiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah;
- mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pembangunan daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
- Melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
- Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program pembangunan daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
- mencatat, menyusun rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
- mengelola dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
- menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah; dan
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsinya.