Surat Edaran tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2018
Bagian Administrasi Pembangunan Setda
Tim Publikasi Informasi Publik
22 Desember 2017
1 min baca
0 kali
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2018
- Perpres 54/2010 dan perubahannya, pasal 23 (1), “Penyusunan RUP pada K/L/D/I untuk T.A. berikutnya harus diselesaikan pada T.A yang berjalan.
- Pasal 25 (IA), “PA pada Pemda mengumumkan RUP Barang/Jasa secara terbuka kpd masy luas, setelah raperda ttg APBD yg merupakan rencana keuangan tahunan Pemda disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD”.
- Target Renaksi RAD-PPK B12, RUP 2018 akhir Desember 2017 sdh diumumkan.