Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyusunan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Bupati Bojonegoro No 605 Tahun 2024 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) TA 2025, didownload disiniatau dimari (pdf).
Keputusan Bupati Bojonegoro No 688 tentang Perubahan atas No 605 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) TA 2025, didownload disini atau dimari (pdf).
Sangat Puas
33 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
20 % |