Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyusunan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, serta dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Satndar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
29 % |
Puas
41 % |
Cukup Puas
12 % |
Tidak Puas
18 % |