Senin, 11 Mei 2015 kemarin, Bagian Pembangunan mengundang SKPD terkait untuk pembahasan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan pemkab Bojonegoro, khususnya yang terkait dengan biaya perjalanan dinas pejabat eksekutif maupun legislatif. “ Kita masih melakukan kajian dan masukan”, ujar Asisten II Sekda Bojonegoro Setyo Yuliono kemarin (4/5).
Bagian Pembangunan akan menghimpun masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas perubahan itu. Berdasarkan Perbup 48/2014 perjalanan dinas mengacu Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Dinas. Dalam perbup lama dijelaskan perjalanan dinas dalam kabupaten kurang dari lima kilometer (km), lebih dari delapan jam, diberikan uang harian Rp.160ribu, sebelumnya perjalanan dinas lima kilometer ke atas diberikan uang harian Rp.160 ribu, tanpa ada batasan jam. Sementara perjalanan dinas 15 kilometer ke atas diberikan Rp.300 ribu juga tanpa batasan waktu.
Namun dalam aturan baru nanti, berdasarkan usulan yang masuk, perjalanan dinas lima kilometer ke atas menerima uang harian Rp. 300 ribu, sedangkan untuk uang harian diluar kabupaten akan dilakukan zonasi dan penyesuaian. Namun dalam perbup perubahan nanti dilakukan penyesuaian berdasarkan zona. Besaran maksimalnya Rp.410 ribu untuk Bupati. Selanjutnya angkanya turun untuk Wabup, Sekretaris Daerah dan Eselon II kebawah. Semua ini akan diproses oleh Bagian Pembangunan dalam satu minggu ini. (Hdl)
Sangat Puas
33 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
20 % |