Pada hari Kamis tanggal 29 April 2021, bertempat di Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab, telah dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Standar Harga, yang terdiri dari Standar Biaya Umum (SBU) dan Analisis Standar Belanja (ASB)  Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022. Pembahasan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bojonegoro dan didampingi Sekretaris Daerah.

Pembahasan tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data sebagai berikut :

  1. Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
  2. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
  3. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
  4. Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Empat master data tersebut diatas harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja tahun 2022 yang tertuang pada KUA PPAS 2022, Rancangan APBD 2022 dan APBD 2022. 

Empat master data di atas masing-masing akan dibuat Peraturan Bupati nya sebagai dasar pemerintah daerah untuk menyusun KUA PPAS, RAPDB dan APBD Tahun 2022.


By Admin
Dibuat tanggal 10-05-2021
24753 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
36 %
Puas
36 %
Cukup Puas
9 %
Tidak Puas
18 %