Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Bojonegoro, Nur Sujito, mengatakan, meski mendapat penolakan dari pihak lain, namun pemkab Bojonegoro optimis proses rancangan peraturan daerah (raperda) soal dana abadi migas terus berjalan.
Latar belakang dibentuknya raperda dana abadi minyak dan gas bumi salah satunya merupakan warisan bagi generasi masa kini dan generasi masa mendatang. Selain itu, Dana abadi migas harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Prinsip pengelolaan dana abadi salah satunya adalah sistem tata kelola yang mampu menjaga unsur keabadian dari dana abadi. Dana abadi bersumber dari APBD yang diperoleh melalui DBH Migas, DBH PBB dari sektor pertambangan dan semua participating interest (PI) berapapun yang dihasilkan.
Semakin banyak yang mengkritik adanya dana abadi migas ini akan semakin baik karena dijadikan sebuah masukan atas kekurangan yang ada di dalam Raperda tersebut.
Awalnya dana abadi kita tetapkan sebesar Rp30 triliun, tapi sekarang hanya Rp10 triliun saja.
Sangat Puas
33 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
20 % |