Jum'at 18 Nopember 2016 bertempat di Ruang rapat Bupati Bojonegoro, seperti biasa rapat rutin yang diselenggarakan tiap hari Jum'at, pagi ini rapat dipimpin langsung Bapak Bupati Bojonegoro beserta Wakil Bupati Bojonegoro. Kali ini Bagian Pembangunan mempunyai jadwal untuk memaparkan secara lengkap tentang Open Data Contract. Kepala Bagian Pembangunan Drs. Ngr Sujito, MM menjelaskan tentang Open data Contract yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 yang berbunyi Keterbukaan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, bahwa semua kegiatan harus disusun melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubah-annya dan KAK dimaksud diunggah dalam sistem aplikasi.
Dan juga SKPD mengunggah seluruh Belanja Langsung nya (sesuai DPA) ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sebelum pelaksaan pemilihan pengadaan, SKPD menyusun HPS sebagai evaluasi biaya, pasca terbit DPA.
Pemkab juga transparan terkait kontrak politik, jenisnya serta jumlah. Sehingga, tidak akan muncul kecurangan atau manipulasi data. Karena data rencana sampai hasil akan terpantau. Adanya keterbukaan ini ialah sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan anggaran. Selain itu, sebagai upaya dalam mencegah konflik interest dan korupsi.
Open dokumen kontrak ini hasilnya langsung bisa dilihat dan dikomentari oleh masyarakat langung secara online. (Hdl)
Sangat Puas
33 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
20 % |