Pembangunan infrastruktur jalan merupakan pilihan yang paling realistis untuk meningkat kan taraf hidup masyarakat, melalui : Membuka akses dan konektivitas wilayah ; Menaikkan nilai asset masyarakat ; Mempermudah mobilitas barang dan jasa ; Menekan biaya produksi.

Maka dari itu, Dinas Pekerjaan Umum bersama Bagian Pembangunan Setda dan Tim Kabupaten melakukan Sosialisasi Peningkatan Status Jalan Desa Menjadi Jalan Kabupaten, dengan tujuan :  Peningkatan status jalan tersebut menjadi JALAN KABUPATEN, Sehingga, semua proses pembangunan, pemeliharaan maupun pengelolaannya akan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten  melalui APBD dan Pemerintah Desa dan terutama masyarakat sebagai penerima manfaat.

 

Adapun syarat utama adalah Lebar jalan minimal 7,5 meter; Merupakan konektivitas antar simpul;  Verifikasi oleh SKPD yang berwenang; Persyaratan administrative; Usulan dari Kepala Desa setempat; Hasil Musyawarah Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa dan Menyetujui bahwa ruas jalan dimaksud menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dan dalam perubahan status jalan tersebut, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan membuka akses dan konektivitas antar wilayah dan juga mempermudah mobilitas barang dan jasa.(Hdl)


By Admin
Dibuat tanggal 07-11-2016
1676 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
36 %
Puas
36 %
Cukup Puas
9 %
Tidak Puas
18 %