Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun Tahun 2011, standar satuan harga merupakan harga setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Penetapan standar ini salah satu fungsinya adalah untuk pedoman dalam penyusunan anggaran.

Standar harga yang telah ditetapkan untuk tahun 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Standar Upah Kerja dan Bahan Bangunan Tahun 2017 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/226/KEP/412.11/2016
  2. Standar Harga Satuan Barang Tahun 2017 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/228/KEP/412.11/2016

Untuk standar upah kerja dan bahan bangunan dibagi dalam 6 wilayah, yaitu :

  1. Wilayah 1 meliputi Kecamatan Bojonegoro
  2. Wilayah 2 meliputi Kecamatan Balen, Kapas, Dander, Sukosewu dan Temayang
  3. Wilayah 3 meliputi Kecamatan Kanor, Sumberrejo, Kepohbaru, Kedungadem, Sugihwaras dan Baureno
  4. Wilayah 4 meliputi Kecamatan Kalitidu, Trucuk, Malo, Kasiman, Kedewan, Padangan dan Purwosari
  5. Wilayah 5 meliputi Kecamatan Bubulan, Ngambon, Ngraho, Margomulyo, Tambakrejo, Ngasem dan Gayam
  6. Wilayah 6 meliputi Kecamatan Sekar dan Gondang

Disamping keenam wilayah tersebut diatas, Keputusan Bupati ini juga mengakomodir untuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau.

Standar yang ditetapkan merupakan harga satuan tertinggi tahun 2017 belum termasuk PPN. (Erdin/Hdl)


By Admin
Dibuat tanggal 14-09-2016
1988 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
33 %
Puas
33 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
20 %