Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun Tahun 2011, standar satuan harga merupakan harga setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Penetapan standar ini salah satu fungsinya adalah untuk pedoman dalam penyusunan anggaran.
Standar harga yang telah ditetapkan untuk tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Untuk standar upah kerja dan bahan bangunan dibagi dalam 6 wilayah, yaitu :
Disamping keenam wilayah tersebut diatas, Keputusan Bupati ini juga mengakomodir untuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau.
Standar yang ditetapkan merupakan harga satuan tertinggi tahun 2017 belum termasuk PPN. (Erdin/Hdl)
Sangat Puas
33 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
20 % |