Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Pengembangan dan pembinaan Sumber Daya manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Rebublik Indonesia nomor : 6761/D.3/08/2016 tanggal 18 Agustus 2016 hal Pemberitauan masa berlaku sertifikat Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (PBJP), maka disampaikan bahwa :

1. Perpanjang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP tidak diperlukan lagi.

2. Sertifikat dimaksud berlaku sampai dengan seumur hidup

3. bagi pemegang Sertifikat PBJP diwajibkan untuk :

  • Menjaga Integritas
  • Menyebarkan pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa
  • Meningkatkan kompetensi
  • Mengisi Log Book (sertifikat.lkpp.go.id) guna validasi database, memantau aktifitas Pemegang Sertifikat dan Media cetak ulang sertifikat apabila diperlukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala SKPD Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan informasi diatas kepada Pemegang Sertifikat PBJP di Lingkungan Instansi masing-masing. (Hdl)

 


By Admin
Dibuat tanggal 14-09-2016
2152 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
36 %
Puas
36 %
Cukup Puas
9 %
Tidak Puas
18 %