Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Pengembangan dan pembinaan Sumber Daya manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Rebublik Indonesia nomor : 6761/D.3/08/2016 tanggal 18 Agustus 2016 hal Pemberitauan masa berlaku sertifikat Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (PBJP), maka disampaikan bahwa :
1. Perpanjang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP tidak diperlukan lagi.
2. Sertifikat dimaksud berlaku sampai dengan seumur hidup
3. bagi pemegang Sertifikat PBJP diwajibkan untuk :
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala SKPD Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan informasi diatas kepada Pemegang Sertifikat PBJP di Lingkungan Instansi masing-masing. (Hdl)
Sangat Puas
33 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
20 % |