Standar Biaya Umum (SBU) merupakan acuan satuan biaya tertinggi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dalam penerapannya tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran serta kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan sebagai acuan biaya tertinggi ini dikecualikan untuk :

1. Perkiraan Biaya Transport Perjalanan Dinas Dengan Kendaraan Darat Luar Daerah;

2. Pengganti BBM Perjalanan Dinas Dengan Kendaraan Darat Luar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur;

3. Pengganti BBM Perjalanan Dinas Dengan Kendaraan Darat Dalam Daerah;

4. Perkiraan Biaya Penginapan Hotel;

5. Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas;

6. Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP).

Untuk SBU tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengaturnya dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017, yang ditetapkan tanggal 12 Juli 2016 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017.

Satuan biaya tertinggi yang diatur dalam Peraturan Bupati diantaranya :

  1. Honorarium Pengelola Keuangan dan Pengelola Barang/Aset;
  2. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa/ULP;
  3. Honorarium Pejabat/Panitia PHP;
  4. Honorarium Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi atau Kegiatan Sejenisnya;
  5. Uang Saku Rapat;
  6. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan;
  7. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/ Majalah/Pengelola Website/LPSE;
  8. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Diklat;
  9. Uang Lembur dan Uang Makan;
  10. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
  11. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi Jawa Timur;
  12. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi Jawa Timur;
  13. Uang Harian Diklat/Bimtek yang Diselenggarakan Bukan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi di Luar Daerah;
  14. Uang Harian Diklat/Bimtek yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi di Luar Daerah;
  15. Jumlah Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Studi Banding;
  16. Uang Representasi;
  17. Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
  18. Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri;
  19. Honorarium Pembahasan/Pengkajian Masalah Strategis dan Kebijakan Daerah serta Penanganan Perkara;
  20. Honorarium Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar DPRD;
  21. Bantuan Beasiswa Program Non Gelar/Gelar Dalam Negeri;
  22. Biaya Telepon.

Untuk melihat isi selengkapnya dari Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017, Anda bisa download disini atau disana (pdf). (Es/Hdl)


By Admin
Dibuat tanggal 01-08-2016
3151 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
33 %
Puas
33 %
Cukup Puas
13 %
Tidak Puas
20 %