Standar Biaya Umum (SBU) merupakan acuan satuan biaya tertinggi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dalam penerapannya tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran serta kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan sebagai acuan biaya tertinggi ini dikecualikan untuk :
1. Perkiraan Biaya Transport Perjalanan Dinas Dengan Kendaraan Darat Luar Daerah;
2. Pengganti BBM Perjalanan Dinas Dengan Kendaraan Darat Luar Daerah dalam Provinsi Jawa Timur;
3. Pengganti BBM Perjalanan Dinas Dengan Kendaraan Darat Dalam Daerah;
4. Perkiraan Biaya Penginapan Hotel;
5. Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas;
6. Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP).
Untuk SBU tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengaturnya dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017, yang ditetapkan tanggal 12 Juli 2016 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017.
Satuan biaya tertinggi yang diatur dalam Peraturan Bupati diantaranya :
Untuk melihat isi selengkapnya dari Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017, Anda bisa download disini atau disana (pdf). (Es/Hdl)
Sangat Puas
33 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
20 % |