Bojonegoro – Selasa, 1 Maret 2016 Bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro, kegiatan ini langsung di Pimpin Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, dikesempatan ini Kepala Bagian Pembangunan memaparkan tentang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dalam pengertian HPS sendiri adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahliaan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. HPS/OE dibuat dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal tersebut diungkapkan secara langsung dihadapan seluruh peserta Rapat Kerja Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang diadakan Bagian Pembangunan Sekda Kab. Bojonegoro, selasa (1/03/2016).
Dalam Penyusunan harga Perkiraan Sendiri harus ada ketentuannya, apa saja, diantaranya HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk kontes/sayembara dan pengadaan langsung dg bukti pembelian, ULP/pejabat pengadaan mengumumkan nilai total HPS, nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, sedangkan rinciannya bersifat rahasia, HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran dan yang terakhir Riwayat HPS harus didokumentasikan.
Sementara itu, tujuan utama diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam proses pengadaan barang/jasa dalam penyusunan HPS harus sesuai kriteria dan peraturan yang ada dan juga harus sesuai prosedur dan cepat terlaksanakan. (hdl)
Sangat Puas
33 % |
Puas
33 % |
Cukup Puas
13 % |
Tidak Puas
20 % |