Bojonegoro - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Yudhistira Ardhi Nugraha beserta jajara, Kepala Bagian Hukum Setda beserta tim serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Teknis Harmonisasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang penyusunan Raperbup oleh Kepala Bagian Adm. Pembangunan. Selanjutnya, Tim menyampaikan analisis konsepsi serta pembahasan mendalam terhadap substansi rancangan peraturan tersebut.
Dari hasil rapat harmonisasi, disepakati bahwa rancangan Peraturan Bupati tersebut pada prinsipnya dapat dilanjutkan, namun masih memerlukan penyempurnaan pada materi muatan. Perbaikan terutama difokuskan pada penegasan substansi pengaturan, penyederhanaan isi, serta penyesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, peserta rapat juga menekankan pentingnya perbaikan aspek redaksional, sistematika, dan teknik penyusunan agar regulasi yang dihasilkan lebih jelas, tidak multitafsir, serta mudah diimplementasikan oleh perangkat daerah.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
35 % |
Puas
40 % |
Cukup Puas
10 % |
Tidak Puas
15 % |