Bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu dilakukan secara cermat, efesien, efektif, tertib administrasi, akuntabel dan transparan dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang pada dasarnya kepala daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum.

Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Standar Biaya Umum (SBU) No 47 Tahun 2025 Kab Bojonegoro, dowload disini


By Admin
Dibuat tanggal 10-12-2025
25 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
33 %
Puas
39 %
Cukup Puas
11 %
Tidak Puas
17 %