Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyusunan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Bupati Bojonegoro No. 188/342/KEP/412.013/2025 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Tahun Anggaran 2026, download disini.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
29 % |
Puas
41 % |
Cukup Puas
12 % |
Tidak Puas
18 % |