Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2018

  • Perpres 54/2010 dan perubahannya, pasal 23 (1), “Penyusunan RUP pada K/L/D/I untuk T.A. berikutnya harus diselesaikan pada T.A yang berjalan.
  • Pasal 25 (IA), “PA pada Pemda mengumumkan RUP Barang/Jasa secara terbuka kpd masy luas, setelah raperda ttg APBD yg merupakan rencana keuangan tahunan Pemda disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD”.
  • Target Renaksi RAD-PPK B12, RUP 2018 akhir Desember 2017 sdh diumumkan.

By Admin
Dibuat tanggal 22-12-2017
472 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
36 %
Puas
36 %
Cukup Puas
9 %
Tidak Puas
18 %